Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengklaim tanda tangan dukungan Pansus Hak Angket Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diinisiasi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sudah memenuhi syarat dukungan minimal untuk diajukan.
Ferry sendiri turut hadir dalam penandatanganan surat penghimpunan dukungan Pansus Hak Angket Perpres TKA yang dilakukan Fadli Zon, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra M Syafii, dan Ketua KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal pada Kamis (26/4/2018) lalu.
Baca: Kisah Priyadi Ketika Gempa Guncang Banjarnegara: Semuanya Hancur Hanya Dalam 1 Detik
"Saya belum monitor lagi tapi Gerindra dan PKS sudah sepakat untuk tanda tangani, InsyaAllah diikuti fraksi lain. Kalau untuk memenuhi syarat minimal 25 dukungan dari anggota DPR RI dan minimal 2 fraksi saya rasa sudah, karena lembaran dibuat terpisah supaya mudah untuk penghimpunan tanda tangan,” ujar Ferry kepada Tribunnews.com, Jumat (27/4/2018).
Baca: 160 Rumah Terendam Banjir di Kota Pangkalpinang
Ia juga mengklaim Fraksi PAN dan Demokrat akan ikut menyusul membubuhkan tanda tangan dukungan.
"Fraksi PAN InsyaAllah akan tanda tangan. Begitu juga Fraksi Demokrat,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan jumlah total dukungan akan diketahui ketika DPR RI memasuki masa sidang berikutnya mulai 18 Mei 2018.
Baca: Sandiaga Terkejut dan Tertawa Tahu Ada Spanduk Jokowi-Prabowo Terpasang di Jakarta
"Saya belum lihat, karena ini masa reses dan kemarin saya sedang di luar kota. Tapi Pansus memang harus tetap jalan, karena di situ kita bisa berdebat untuk buktikan fakta di lapangan bahwa banyak TKA yang bekerja kasar di Indonesia, ada yang jadi supir di Sulawesi dan jadi petani cabai di Bogor,” tegasnya.
Ahmad Riza juga menegaskan bahwa semua Fraksi akan diajak untuk menandatangani dukungan Pansus Hak Angket Perpres TKA itu.
"Semua Fraksi sepakat bahwa Indonesia tidak boleh dikuasai asing dan masuknya TKA ke Indonesia yang bukan tenaga ahli merupakan bentuk penguasaan asing atas Indonesia,” katanya.