TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, sebanyak 1 juta buruh akan peringati Hari Buruh pada 1 Mei mendatang.
Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi demonstrasi May Day atau Hari Buruh Internasional.
Dikutip Tribun-Video dari Kompas.com, rencananya aksi tersebut akan diikuti 180 ribu buruh, 150 ribu buruh tersebar di 18 provinsi dan 30 ribu buruh di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Total akan ada 35 organisasi buruh yang akan turut serta dalam aksi demonstrasi tersebut.
Baca: Ibu Tewas Dibacok Anak Kandung, Suami Teriak Hingga Pingsan
Pada aksi tersebut, ada tiga tuntutan yang akan disampaikan buruh kepada pemerintah.
"Pertama adalah turunkan harga beras, listrik, dan BBM, bangun kedaulatan pangan dan energi," kata Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Tuntutan lainnya, menolak upah murah serta meminta pemerintah mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Para buruh juga menyatakan menolak tenaga kerja buruh kasar asal Tiongkok dan mencabut Pepres No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mempermudah masuknya TKA masuk ke Indonesia.
"Selain itu hapus outsourcing dan pilih presiden pro buruh. Itulah tuntutan dalam May Day," papar Said.
Juru Bicara Gebrak, Damar Panca mengatakan seruan massa demonstran tahun ini, akan berbeda dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni soal peningkatan kesadaran politik.
"Selama ini kita hanya bicara soal isu-isu normatif perburuhan, misalnya outsourcing, upah layak dan lainnya," ujar Juru Bicara Gebrak, Damar Panca, di Kantor LBH Jakarta, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Damar beralasan, saat ini ada kebutuhan mendesak yang harus disadari oleh para buruh di Indonesia, yaitu politik alternatif.
"Saatnya kaum buruh bersama gerakan rakyat yang lainnya membangun kendaraan partai politiknya sendiri," kata dia.
Baca: Ibu yang Kenakan Kaus #DiaSibukKerja Diteriaki Massa, Tsamara Amany: Saya Salut, Lawan Intimidasi
"Kalau kita enggak punya kendaraan politik maka kita tidak akan bisa berbuat apa-apa. Pembuat UU adalah partai-partai yang ada di legislatif, DPR," tambahnya.
Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/ Yulita Futty Hapsari)