Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengimbau kepada masyarakat tak menggunakan area car free day atau hari bebas kendaraan bermotor untuk kegiatan politik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 menyebutkan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan bersifat menghasut.
Baca: Fadli Zon: Buruh Jangan Pilih Pemimpin Yang Hanya Retorika Pro Buruh
"Di situ (CFD) hanya boleh untuk olah raga, kebudayaan, kesenian. Jadi mari kita sama sama menghormati karena itu ruang publik yang harus kita gunakan bersama-sama," ujar Setyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Tindakan intimidasi terjadi saat CFD di Jakarta, pada Minggu (29/4/2018) lalu.
Baca: KSPI Dorong Rizal Ramli Jadi Calon Wakil Presiden Dampingi Prabowo Subianto
Sekelompok orang berkaus #2019GantiPresiden mengintimidasi beberapa orang lain yang memakai kaus #DiaSibukKerja saat CFD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Menurut Setyo, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait peristiwa tersebut.
"Sudah ada dua laporan polisi, tentunya sesuai dengan prosedur kita mengumpulkan bahan keterangan," ujar Setyo.
Susi Ferawati, yang menjadi korban intimidasi bersama sang anak saat CFD melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2018) sore.
Baca: Bangunkan Istri Minta Dipasung Karena Pengaruh Ilmu Hitam, Seorang Pria Bantai Keluarga Sendiri
Dalam kesempatan itu, Susi tak hanya membuat satu laporan, namun dua laporan sekaligus.
Berdasarkan keterangan Ketua Cyber Indonesia, Muannas Aladid, satu laporan yakni terkait intimidasi saat acara CFD, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (29/4) kemarin. Sementara satu lagi adalah laporan lain terkait dengan ancaman melalui media sosial yang diterimanya.
"Semua yang terkait dengan kejadian itu akan kita minta keterangan setelah nanti bahan keterangan dirasakan cukup akan kita cek lagi apakah ada alat bukti yang memenuhi syarat sesuai pasal 184 KUHAP. Di mana dua alat bukti ini bisa memenuhi unsur terjadinya tindak pidana. Baru kita akan proses dalam penyidikan," kata Setyo.
Laporan pertama yang dibuat Susi diterima dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ 2374/ IV/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimum.
Dengan materi laporan mengenai perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan.
Sedangkan untuk laporan kedua diterima dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ 2376/ IV/ 2018/ PMJ/ Dit.Reskrimsus. Dengan materi laporan pengancaman melalui media sosial.