Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyinggung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait Perpres 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA).
Yusril menilai, Jokowi melalui Perpres tentang TKA menyengsarakan para buruh.
Seharusnya, Jokowi membela rakyat dan bukan membela pemilik modal.
Baca: 25 Tahun Kepergian Marsinah, Keluarga Ungkapkan Pengakuan Ini, Khofifah Sampa Ucapkan Doa Ini
"Inilah persoalan pemerintah dan Presiden harusnya membela rakyat bukan membela pemilik modal," kata Yusril di depan massa buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Untuk itu, Yusril tegas akan membantu para buruh mengajukan gugatan Perpres 20 tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ini tidak didengar oleh Presiden, maka saya menyatakan kesediaan untuk mewakili para pekerja kita bawa kepengadilan, kita bawa ini ke MA untuk membatalkan Perpres nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan undang-undang," ucap Yusril.
Kemudian, massa buruh berteriak untuk mendukung Yusril mengakukan gugatan ke MA.
"Lawan," teriak massa buruh.