News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alfian Tanjung Putar Film Soal Paham Komunis Dalam Sidang Pledoi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Alfian Tanjung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alfian Tanjung, Rabu (2/5/2018) menjalani sidang dengan agenda ‎membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasusnya fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan.

‎Di awal persidangan, Alfian yang menggunakan kemeja batik lengan panjang meminta izin kepada majelis hakim yang menyidangkan kasusnya untuk memutar film berdurasi sekitar dua menit.

Baca: Lantunan Selawat Nabi Sambut Kedatangan Imam Besar Al Azhar Di Kantor PBNU

"Majelis hakim izinkan saya memutarkan film‎ berdurasi sekitar dua menit. Film ini menceritakan bagaimana saat paham komunis dipegang penguasa," ucap Alfian.

Lantaran tidak ada proyektor dan titik fokus, alhasil film hanya diputar di laptop menggunakan dua speaker.

Layar laptop ‎dihadapkan ke majelis hakim.

Baca: Menilik Fakta Gadis Cilik Ditemukan Tewas Terbungkus Karung: Sempat Hilang Hingga Dugaan Polisi

‎"Melalui pemutaran film ini, saya mau tunjukkan ke majelis hakim bagaimana paham komunis lahir, bagaimana komunis menyebar ke prilaku manusia," tambahnya.

‎Diketahui sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang Rabu (25/4/2018) lalu.

Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan.

Baca: Cuti Bersama Lebaran ‎Direvisi, PAN: Kasihan rakyat

Dimana saksi ahli menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.

Berdasarkan‎ keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.

Atas dasar itulah, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya, yakni @alfiantmf.

Di awal persidangan, Alfian yang menggunakan kemeja batik lengan panjang mengaku siap membacakan pledoinya yang tidak lebih dari 30 halaman.

"Saya akan membacakan pledoi saya sendiri kurang dari 25 halaman. Setelah itu gantian kuasa hukum saya yang akan membacakan pledoi," ujar Alfian‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di sidang kali ini, keluarganya, mulai dari kakak, istri, anak hingga kerabat seluruhnya hadir memberikan dukungan.

"Saya mohon keadilan, keputusan hakim jadi catatan sejarah menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar tanpa paham komunis. Gerakan komunis dalam bentuk apapun melanggar konstitusi," ‎tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini