Laporan Reporter Tribunnews, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus merintangi penyidikan e-KTP Setya Novanto yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/5) hari ini.
Agendanya, melanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di antaranya mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus e-KTP Setya Novanto dan istri, Ny Deisti Astriani Tagor.
Setya Novanto merupakan orang yang diduga dibantu oleh Fredrich agar lolos dari proses penyidikan kasus e-KTP di KPK.
"SN dan Deisti akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi," ujar anggota tim JPU KPK, M Takdir Subhan.
Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan tentang kejadian sebelum Novanto mengalami kecelakaan hingga akhirnya dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017 lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa belum bisa memastikan siapa saja saksi meringankan (a de charge) dan ahli yang bakal hadirkan ke persidangan.
Baca: Pemulung Temukan Bayi dalam Kardus di Pinggir Jalan di Pancoran Mas, Depok
Baca: Aneh, RSUD Tarakan Tak Cantumkan Penyebab Tewasnya Rizki Terkait Bagi-bagi Sembako di Monas
Tim kuasa hukum masih terus melakukan koordinasi dengan Fredrich guna menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang diharapkan bisa mematahkan dakwaan jaksa KPK.
"Kemungkinan sidang minggu depan kami hadirkan ahli dulu, setelah itu baru saksinya. Saksi meringankan masih kami terus obralin dengan Pak Fredrich. Tapi, kalau memang nantinya tidak ada saksi fakta yang meringankan, yah tidak bisa dipaksakan," kata Sapriyanto.
Dalam persidangan, Fredrich Yunadi selaku pengacara didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus e-KTP di KPK. Kejadian tersebut terjadi setelah Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.
Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun.