News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini Setya Novanto dan Deisti Jadi Saksi di Sidang Fredrich Yunadi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menyaksikan sidang putusan suaminya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews, Abdul Qodir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus merintangi penyidikan e-KTP Setya Novanto yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/5) hari ini.

Agendanya, melanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di antaranya mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus e-KTP Setya Novanto dan istri, Ny Deisti Astriani Tagor.

Setya Novanto merupakan orang yang diduga dibantu oleh Fredrich agar lolos dari proses penyidikan kasus e-KTP di KPK.

"SN dan Deisti akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi," ujar anggota tim JPU KPK, M Takdir Subhan.

Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan tentang kejadian sebelum Novanto mengalami kecelakaan hingga akhirnya dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017 lalu.

Sementara itu, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa belum bisa memastikan siapa saja saksi meringankan (a de charge) dan ahli yang bakal hadirkan ke persidangan.

Baca: Pemulung Temukan Bayi dalam Kardus di Pinggir Jalan di Pancoran Mas, Depok

Baca: Aneh, RSUD Tarakan Tak Cantumkan Penyebab Tewasnya Rizki Terkait Bagi-bagi Sembako di Monas

Tim kuasa hukum masih terus melakukan koordinasi dengan Fredrich guna menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang diharapkan bisa mematahkan dakwaan jaksa KPK.

"Kemungkinan sidang minggu depan kami hadirkan ahli dulu, setelah itu baru saksinya. Saksi meringankan masih kami terus obralin dengan Pak Fredrich. Tapi, kalau memang nantinya tidak ada saksi fakta yang meringankan, yah tidak bisa dipaksakan," kata Sapriyanto.

Dalam persidangan, Fredrich Yunadi selaku pengacara didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto.

Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus e-KTP di KPK. Kejadian tersebut terjadi setelah Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.

Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini