TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menempati Rutan Cipinang Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018) siang kemarin, setelah dipindahkan dari Rutan KPK.
Di 'rumah' barunya, Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.
Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Wisnu Hani Putranto mengatakan, tempat awal yang ditempati oleh Fredrich adalah kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Di tempat tersebut, Fredrich selaku tahanan baru akan menjalani masa orientasi pengenalan lingkungan rutan, termasuk hak dan kewajibannya.
"Di kamar mapenaling lebih kurang seminggu. Di situ tahanannya ramai dan (latar belakang kasus tahanan) campur-campur. Di situ ada ada puluhan tahanan, kamarnya besar. Tahanannya campur, ada (tahanan) kasus tipikor, ada narkoba dan ada kasus kriminal. Setelah proses mapenaling, baru kami pindahkan ke blok khusus tipikor," ujar Wisnu.
Wisnu sedikit mengetahui karakter dan gaya bicara seorang Fredrich dari pemberitaan di media massa. Dia kerap berbicara dengan suara meledak-ledak dan cenderung ngeyel saat menjalani proses persidangan kasusnya di pengadilan.
Ia berbincang santai dan menasihati Fredrich agar tidak melakukan hal itu selama di Rutan Cipinang.
"Tadi (kemarin) saya bilang, 'Pak Fredrich, nanti jangan ngeyel-ngeyel, nanti saya pusing. Katanya, 'Enggak Pak, tenang aja, saya nurut kok, Pak. Saya bicara begitu cuma di depan media aja. Tapi, saya nurut kok pPak, tenang aja'. Saya bilang, 'Saya takut Pak, kalau Bapak ngeyel- ngeyel. Jangan buat saya pusing Pak.' Mudah-mudahan benar," kata Wisnu menceritakan percakapannya dengan Fredrich.
Wisnu menyampaikan nasihatnya itu karena khawatir aksi dan sikap Fredrich yang dikenal tidak kooperatif akan menyulitkan dirinya, tahanan lain hingga para petugas rutan.
Apalagi, saat ini Rutan Cipinang dihuni oleh 4 ribu tahanan dari kapasitas 1.100 tahanan.
Ia bersyukur, jika nantinya Fredrich menepati janjinya untuk menuruti seluruh aturan main di rutan.
"Makanya saya bilang, 'Pak Fredrich kalau bapak buat ribut dan buat pusing, maka nanti saya yang sakit kepala.' Di sini sudah overcapacity," imbuhnya.
Jaksa pada KPK, M Takdir Subhan mewakili tim untuk eksekusi pemindahan Fredrich dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang.
Menurutnya, ini merupakan eksekusi atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Fredrich.