Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Antonius Tonny Budiono, Kamis (3/5/2018) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ini.
Baca: Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Gedung IPDN Agam
Di sidang sebelumnya, Kamis (19/4/2018) malam, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa melakukan pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan. Oleh jaksa, Tonny dinilai terbukri menerima suap Rp 2,3 miliar dari komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelabuhan Pulau Pisang Kalimantan Tengah tahun 2016 2016 pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Baca: Jokowi Ajak Semua Menteri Ikut Promosikan Asian Games
Selain itu, Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang seperti jam tangan, cincin, keris hingga tombak.
Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.