Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan KTP elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi telah resmi dipindahkan penahanannya dari Rutan Merah Putih KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pemindahan dilakukan pada Selasa (2/5/2018) sore dikawal jaksa dan petugas KPK. Dalam proses pemindahan, Fredrich menyatakan tidak ada masalah sama sekali.
Baca: Rizal Ramli Jamin Soekarno Bakal Kalah Jika Ikut Kompetisi Politik Saat Ini
"Pemindahan saya sendiri, tidak ada masalah," ucap Fredrich, Rabu (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski kini harus mendekam di rutan, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengkau bisa tidur nyenyak.
Fredrich pun mengaku dirinya diterima dengan baik selama di sel isolasi bersama tahanan pidana umum lainnya.
"Di sana (Rutan Cipinang) profesional. Yang saya rasakan semuanya sesuai dengan prosedur dan ketetapan hakim. Semua hak asasi manusia saya dihormati. Obat dan makanan dikasih, tidak ada kesulitan sama sekali," paparnya.
Fredrich Yunadi melanjutkan, di Rutan Cipinang, waktu besuk keluarga seminggu bisa lima kali.
Sementara di Rutan Merah Putih KPK, waktu besuk hanya seminggu dua kali. Untuk makanan pun dibebaskan membawa, tanpa dibatasi.
Baca: Seusai Bertemu Bertemu Rizal Ramli, Ketua MPR Zulkifli Hasan Ungkap Sempat Bahas Pilpres 2019
Pihaknya juga mempertanyakan soal mengapa peraturan di Rutan Merah Putih KPK berbeda dengan peraturan di Rutan Cipinang. Padahal status rutan KPK adalah Rutan Cipinang cabang KPK.
"Mereka menyebut Rutan Cipinang cabang KPK, tapi peraturannya beda. Itulah yang melanggar siapa," tanya Fredrich.