Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan kembali terjaringnya anggota DPR RI dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui anggota Komisi XI DPR RS Amin Santoso ditangkap dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBN-P 2018.
"Ya ini sangat disayangkan ya," ujar Lalola Easter, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, di Resto Bakoel Koffien, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018).
Baca: Soal Dugaan Persekusi di Area Car Free Day, Muhaimin: Berpolitik Lah yang Happy, Tidak Ada Sentimen
Menurut Lalola, seharusnya partai politik mampu mencetak kader-kader anti-korupsi, bukan malah menghilangkan semangat anti-korupsi yang selama ini digaungkan.
"Jadi ini harusnya jadi kritisisme paling besar seharusnya diarahkan memang kepada Parpol," ujar Lalola.
Baca: ICW Dorong Peran KY, MA, dan KPK Terkait Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh
Selama ini ICW juga melihat kurangnya efek jera yang diberikan kepada para koruptor.
Menurut dia, sepanjang 2017, rata-rata vonis di Pengadila Negeri Tipikor 2 tahun 2 bulan.
"Belum lagi kalo kita bicara soal efek penjeraan buat terpidana korupsi yang berlatar belakang anggota parpol misalnya, pencabutan hak politik belum ada tahun ini," ujar Lalola.
Baca: ReJo Deklarasi Dukungan Terhadap Jokowi Sebagai Calon Presiden 2019
ICW memandang perlu pencabutan hak poltik bagi pelaku korupsi yang berlatar belakang partai politik.
"Jadi dalam konteks itu harusnya hakim atau pengadilan itu juga bisa lebih progresif termasuk juga sebetulnya JPU, karna penuntut menetukan jenis hukuman apa yang bisa dijatuhkan terhadap pelaku," ucap Lalola.
Baca: Survei INES Klaim 67,3 Persen Responden Ingin Presiden Baru Pada 2019
ICW mencatat sepanjang tahun 2017 sebanyak 1294 perkara dengan 1381 terdakwa berhasil terpantau dengan rata-rata vonis hanya 2 tahun 2 bulan dengan rata-rata tuntutan jaksa hanya 3 tahun 2 bulan.
"Jika memang kalo ingin dikatagorikan ,buat kami ini masih masuk katagori ringan, ringan dalam arti kurang dari 1 tahun sampai 4 tahun," ujar Lalola.
Diberitakan sebelumya KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018), dari OTT tersebut KPK berhasil mengamankan sembilan orang, termasuk Amin Santoso.