TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam memberikan kesaksian, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riska Anungnata menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi sempat menghalangi penyidik yang ingin berjaga di sekitar lorong ruang rawat inap VIP.
Diketahui hari ini, Senin (7/5/2018) Riska menjadi saksi dalam persidangan dugaan menghalangi penyidikan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya dan tim beberapa kali bersitegang dengan suara tinggi, sehingga perawat merasa kami mengganggu," tegas Riska.
Menurut Riska kejadian ini diawali dari Fredrich Yunadi yang melarang penyidik KPK berada di sekitar lorong ruang rawat inap Setya Novanto.
Baca: Fredrich dan Pengacara Keberatan Penyidik KPK Jadi Saksi di Persidangan
Fredrich saat mengusir penyidik dengan alasan keberadannya mengganggu pasien.
Dia juga menunjukkan adanya tulisan imbauan dari dokter Bimanes yang dipasang di depan pintu, bertuliskan "Pasien butuh istirahat".
Padahal, Fredrich Yunadi terlihat berulang kali masuk ke ruang rawat inap Setya Novanto.
Beberapa kali Fredrich Yudai mengantar langsung para tamu yang ingin menemui mantan kliennya itu.
Akibatnya, kata Riska, terjadi adu mulut antaranya dia dan Fredrich.
Perawat rumah sakit sampai meminta agar semua orang termasuk penyidik dan Fredrich keluar dari lantai III rumah sakit.
Penyidik senior KPK, Ambarita Damanik melerai dan meminta Fredrich tidak membuat keributan.
Damanik juga menjamin pihaknya tidak akan menganggu.
"Pak Damanik bilang ke Fredrich tidak perlu emosi. Kami biasa-biasa aja. Kami tidak mau mengganggu dan kami sedang menjalankan tugas," kata Riska.
Tidak terima, Fredrich juga meminta kepala petugas keamanan rumah sakit untuk mengusir petugas KPK.
Namun, tim penyidik tetap bersikeras untuk menjaga Setya Novanto.
"Saya sampaikan, bagaimana pun kami tidak akan keluar dari lorong. Kami akan jaga Beliau (Setya Novanto). Akhirnya penyidik berjaga tiap jam sampai pagi," tambah Riska.