News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntur Umum (JPU) Heri Jerman, saat membacakan tuntutaan kepada Kiki Hasibuan di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, menilai Kiki Hasibuan terbukti dan meyakinkan telah melakukan penipuan perjalanan umrah.

Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Pakai Sepatu Sneakers Hadapi Sidang Tuntutan

"Menutut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kiki Hasibuan dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan serta denda Rp 5 miliar rupiah subsidair 1 tahun,” ucap JPU Heri Jerman saat membacakan tuntutan di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Selain itu, Kiki Hasibuan yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel juga dinyatakan menyamarkan aliran dana hasil dari penipuan calon jamaah bersama kedua terdakwa lain yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan membelikan sejumlah aset.

Baca: Ekspresi Tiga Bos First Travel Saat Menghadapi Sidang Tuntutan

"Dengan tindakannya tersebut terdakwa menikmati hasil kejahatannya," ucap Heri.

Kiki dinilai terlibat dalam pembuatan promosi biaya promo umrah murah dengan harga Rp 14,3 juta pada tahun 2017.

Baca: Korban Berharap Bos First Travel Dihukum Maksimal

Promosi dilakukan dengan cara membuka kantor cabang First Travel, menjual franchise First Travel, melakukan perekrutan agen dan melakukan seminar keagenan.

"Sehingga membuat sekitar 50 ribu calon jemaah percaya atas paket promo 2017 dan melakukan penyetoran uang ke rekening Bank Mandiri atas nama PT First Travel," ucap Heri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini