TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di awal persidangan, terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena jaksa KPK menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018).
Sama dengan Fredrich Yunadi, keberatan juga disampaikan oleh penasehat hukum Fredrich Yunadi. Mereka pun menyampaikan keberatan pada majelis hakim.
"Kami keberatan yang mulia jika jaksa mengajukan saksi tambahan, sebab saksi dalam berkas saja belum semua dihadirkan," tegas Fredrich Yunadi.
Menurut Fredrich harusnya jaksa menghadirkan semua saksi yang pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Karena hingga saat ini, diungkap Fredrich, belum semua saksi dihadirkan oleh jaksa KPK ke persidangan.
Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan penyidik KPK Riska Anungnata. Riska merupakan penyidik yang menangani perkara korupsi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Tidak hanya Riska, yang adalah saksi di luar berkas, jaksa juga akan menghadirkan seorang ahli. Jaksa KPK Roy Riady menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan saksi fakta lainnya.
Atas hal itu, Fredrich dan pengacaranya menilai jaksa bersikap tidak adil. Mereka menilai, jaksa sengaja tidak mau menghadirkan saksi lain yang keterangannya menguntungkan terdakwa.