TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan terbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Pancasila.
Hal itu dibuktikan dalam dua kegiatan HTI selama ini.
Bagi hakim, apabila ajaran HTI hanya sebatas ide atau gagasan maka dapat diperbolehkan.
Tetapi, HTI sudah melakukan penyebaran ajarannya baik di kampus maupun di masyarakat.
Kegiatan pertama, yakni, Muktamar Khilafah yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno pada 2013 lalu.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan soal HTI
Dalam Muktamar hadir para tokoh ulama dari berbagai negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim.
Kegiatan kedua yaitu pembaiatan ribuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui lembaga dakwah kampus untuk menjadi anggota HTI.
"Dari dua kegiatan tersebut, membuktikan bahwa HTI telah melakukan kegiatan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila," tegas Hakim Ketua PTUN, Tri Cahya Indra Permana saat persidangan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ajaran yang dimaksud adalah ajaran Khilafah Islamiyyah yang menginginkan adanya satu sistem kenegaraan yang sama di seluruh penjuru dunia.
Hal itu, menurut hakim, jelas bertentangan dengan nilai Pancasila.
Dengan demikian, hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh HTI dan memutuskan bahwa surat pembubaran ormas HTI oleh Kemenkumham adalah sah.