News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

HTI Segera Ajukan Banding Putusan PTUN

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HTI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.

Pertama, putusan dinilai telah menyalahkan kegiatan dakwah yang diwajibkan dalam agama Islam. Kedua, putusan dianggap menyalahkan ide khilafah Islamiyyah.

"Apabila kita terima putusan ini, berarti kita mengakui putusan ini benar. Berarti kita juga menentang dakwah yang diajarkan oleh Rasulullah," tegasnya di depan Kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dengan begitu, lanjut dia, maka HTI sebagai organisasi Islam akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap mendzalami organisasi.

"Setelah ini, kami akan banding. Kegiatan dakwah dan ide khilafah harus terus dilakukan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini