Laporan wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah, Fadli Zon turut menyampaikan pendapatnya.
Saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, politisi Partai Gerindra sangat menyayangkan keputusan tersebut.
"Hak berkumpul, berserikat, berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi, sangat disayangkan apa yang dialami oleh HTI. Apalagi mereka berkali-kali menyampaikan bahwa mereka dalam posisi mendukung pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Fadli Zon.
Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa Partai Gerindra tidak mendukung Perppu ormas menjadi namun Partai Gerindra tidak bisa menggugat karena tidak punya legal standing.
"Partai Gerindra tidak bisa menggugat Perppu Ormas karena tidak memiliki legal standing, yang memiliki legal standing adalah pihak yang dirugikan langsung atau yang berpotensi dirugikan," ucap Fadli Zon.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Partai Gerindra akan terus mendukung dalam arti kebebasan berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi.
"Tidak boleh ada organisasi yang diberangus oleh negara hanya karena perbedaan-perbedaan pendapat dan sikap," tegas Fadli Zon.