Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan selama tujuh hari waktu cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.
Ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang dikeluarkan pada 18 April lalu.
Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Bagaimana dengan pegawai swasta yang bekerja di perusahaan?
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif.
Artinya, pelaksanaan dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca: Obib Nahrawi Luncurkan Fashion Muslim Kekinian ala Pemuda Zaman Now
"Itu disesuaikan kondisi operasional perusahaan," tutur Hanif Dhakiri, ditemui di kantor Kemenko PMK, Senin (7/5/2018).
Dia menjelaskan, model cuti bersifat fakultatif itu bukan hal baru.
"Cuti di perusahaan swasta dari dulu yang sifatnya fakultatif, tahun ini juga bersifat fakultatif," kata dia.
Nantinya, dia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran bagi para pelaku usaha mengenai hasil evaluasi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.
"Nanti buat surat edaran, semua perusahaan mengenai cuti bersama. Nanti ada surat edaran dari menaker untuk menjelaskan mengenai cuti bersama," tambahnya.