Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018).
Diketahui, Abun merupakan terdakwa di kasus dugaan suap sebesar Rp 6 miliar pada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca: Sekelompok Begal Gasak Motor 2 Remaja yang Lagi Asyik Nongkrong di Sawah Besar
Suap ini diberikan sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima milik Abun.
Ketika itu, perusahaan Abun tengah mengalami kendala tumpang tindih atas permohonan izin lokasi karena lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahanan Kabupaten Kutai Kartanegara, atas dua perusahaan yang lain.
Abun lalu memerintahkan stafnya, Hanny Kristianto untuk mendekati Rita yang terpilih menjadi Bupati Kukar. Akhirnya Rita menandatangani izin lokasi untuk perusahaan abun.
Rita lalu menghubungi Ismed Ade Baramuli, Kepala Badian Administrasi Pertanahan untuk menanyakan izin dan dijawab Ismed sedang diproses. Rita lanjut memerintahkan Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi.
Surat izin yang telah dibubuhkan stempel Bupati lalu dibawa Ismed bersama Abun ke rumah Rita untuk dimintai tanda tangan. Selanjutnya surat keputusan izin lokasi langsung ditandatangani oleh Rita padahal belum ada paraf dari pejabat terkait.
Setelah ditandatangani, surat kemudian distempel oleh Ismed dan diserahkan ke Abun. Meski belum diberi nomor dan tanggal, Abun lanjut mendatangi kantor bagian administrasi pertanahan untuk meminta nomor dan tanggal.
Baca: Kapolda Metro Jaya Pantau Jalannya Sidang Putusan PTUN Terkait Organisasi HTI
Dalam persidangan, Abun membantah memberikan uang Rp 6 miliar pada Rita melalui rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong.
Termasuk Abun juga membantah Hanny Kristianto adalah anak buahnya. Menurut Abun, yang berinisiatif untuk datang ke rumah Rita ialah Hanny Kristianto.