TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan anggota polisi Melfin Sihombing dijemput paksa Unit Jahtanras Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut di akun Facebook pribadinya.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Medan, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan yang bersangkutan telah diberhentikan melalui putusan PTDH tanggal 29 Februari 2018.
Penghinaan yang ia lakukan melalui akun Facebook miliknya Hombing Melfin ditujukan pada kapolri dan kapolda Sumut.
Baca: Ibunda Ayu Ting Ting Unggah Foto dengan Pengawal, Wajahnya Dipuji-puji Selangit!
Atas tindakannya, ia diancam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dari informasi yang berhasil dihimpun melalui Facebooknya, Melfin mengungkapkan kekecewaan atas perlakuan tak menyenangkan yang ia dapatkan dari bekas atasannya terdahulu.
Dalam beberapa unggahannya ia juga mengatakan bahwa ia mengeluhkan perihal gaji yang tak diberikan selama beberapa waktu.
Bahkan ia mengaku bahwa ia dan keluarga beserta empat orang anaknya sudah empat tahun tidak mendapatkan kebutuhan hidup lagi, hingga keempat anaknya putus sekolah.
Baca: Ini Wajah Buronan Rp 1,6 Miliar Kasus Dana Aparatur Desa yang Diciduk Intel
Ia mengungkapkan kekecewaannya jika surat pengaduannya atas hal tersebut tidak diindahkan oleh kapolri.
Diketahui ia mulai mem-posting ujaran hinaan dan kebencian pada kapolri dan Kapolda Sumut sejak Desember 2017 lalu.
Saat ini polisi masih memeriksa pelaku di Mapolda Sumut, dan melakukan pengumpulan alat bukti serta memeriksa beberapa saksi.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari Humas Polda Sumut terkait status hukum Melfin Sihombing.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Rosiana Nugrahaini)