TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Mantan Anggota polisi bernama Melfin Sihombing diciduk Unit Jahrantas Polda Sumatera Utara di kediamannya di Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Sabtu (5/5/2018).
Dilansir Tribun-Video dari Tribun Medan, Melfin dijemput paksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap kapolri dan kapolda Sumut di media sosial.
Baca: Rela Antre di Emperan Sejak Malam Demi dapat Rp 50 Ribu
Pada siaran pers yang diterima Tribun Medan, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebut, informasi dan temuan penghinaan terjadi di akun Facebook pribadi Hombing Melfin.
Pada akun tersebut tampak unggahan yang berisi penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda sumut.
"Kapolda sumatera utara baj*****, punya otak, tapi sama seperti otak an****!" tulisnya pada akun Facebook Hombing Melfin.
Baca: Buka Porpemprov, Aher Apresiasi Prestasi PNS Jabar
Salah satu unggahannya pun dirinya menyebut pihak kepolisian takut menangkapnya dan menantang agar pihak kepolisian menggunakan Undang-undang Cyber Crime untuk menangkapnya.
Tampak pula unggahan dirinya memohon keadilan atas dugaan penzoliman yang dilakukan bekas atasannya terdahulu.
"Penghinaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ditujukan kepada kapolri dan kapolda Sumut," sebut Nainggolan.
Dalam rilis tersebut juga disebutkan nomor surat pemberhentian tidak dengan hormat Melfin Sihombing, yakni Kep PTDH: 116/II/2018, tanggal 29 Februari 2018.
Kini polisi memeriksanya di Mapolda Sumut, melakukan pengumpulan bukti, memeriksa dua saksi serta melakukan pengembangan.
Baca: Glamornya Penampilan Artis Hollywood saat Hadiri Met Gala 2018
Belum ada keterangan lebih lanjut dari Humas Polda Sumut terkait status hukum Melfin Sihobing.
Lihat videonya di atas! (*)