TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari saksi ahli agama dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor, Amien Rais.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Amien Rais.
"Belum ada laporan dari penyidik berkaitan dengan rencana pemanggilan Amien Rais," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018).
Menurut Adi, saat ini, penyidik masih akan meminta penjelasan dari saksi ahli agama terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama tersebut.
"Anggota masih menggali keterangan dari beberapa ahli. Ahli dari sisi agama. Itu kan harus kita tanyakan. Yang bersangkutan kan mengangkat masalah dari isi kitab suci Al Qur'an," ucap Adi.
Baca: Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Ujaran Partai Setan, Berikut Pasal yang Akan Menjeratnya
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, melaporkan Amien atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama saat tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
"Kita melaporkan Bapak AR, berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Saat tausiyah, Amien membedakan Partai Allah dan Partai Setan. Ucapan Amien, viral di media sosial. Melalui kalimat itu, ucap Aulia, Amien Rais berupaya untuk memprovokasi umat Islam. Pernyataan itu dinilai melawan hukum dan berpotensi memecah belah bangsa.
Aulia menjelaskan, Partai Setan yang digunakan Amien Rais mengarah kepada partai-partai selain PAN, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra, karena ketiga partai tersebut telah disebut sebagai Partai Allah.
"Kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap Partai Setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," ujar Aulia.
Aulia menyertakan barang bukti berupa berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan. Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.