News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Yusril Temukan Sejumlah Keanehan Putusan Hakim soal HTI

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dapat sepenuhnya diterima oleh pihak HTI.

Alasannya, terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan tersebut.

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menjabarkan beberapa hal janggal yang menjadi pertimbangan hakim.

Pertama, kata dia, hakim terlalu banyak mengambil kutipan ahli dari pihak tergugat. Padahal, jika dilihat lebih jauh, nama Azyumardi Azra, Zudan Arif Fakrullah dan Yudian Wahyudi adalah orang yang memiliki kedekatan dengan pemerintah.

Baca: Pascaputusan PTUN, Wiranto: HTI Jadi Organisasi Terlarang

Apalagi, saksi ahli dari tergugat juga tidak memiliki kesamaan dengan saksi ahli dari pihak penggugat. Maka seharusnya tanggapan mereka tidak dimasukkan.

"Ahli yang memiliki kedekatan dengan tergugat atau penggugat, ini diragukan kesaksiannya. Harusnya dikesampingkan," jelasnya di Markas HTI, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Kedua, hakim terlalu banyak mengutip isi dari buku dalam pertimbangannya. Sedangkan, buku tidak dapat menjadi alat bukti. Buku hanya menjadi rujukan dalam persidangan.

Malah, buku-buku yang dikutip oleh hakim adalah buku terjemahan ke dalam bahasa Indonesia yang bahkan penulisnya sudah tidak ada.

"Saya jujur kemarin bingung. Mau mengadili surat keputusan apa mengadili buku bacaan? Ini aneh buat saya," urainya.

Ketiga, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, tidak dapat berlaku surut apabila ormas memiliki badan hukum. Peraturan akan berlaku apabila ormas tanpa badan hukum.

Baca: Gatot Nurmantyo Nilai Pembubaran HTI Sudah Benar

Selanjutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan mengenai keterangan saksi fakta yang menjabarkan bahwa sama sekali tidak ada agenda makar atau mempertentangkan Pancasila dalam semua kajian HTI.

Terakhir, hakim dinilai telah melampaui kewenangannya, karena sudah masuk ke dalam substansi pembubaran. Sementara kewenangan mereka hanya pada administrasi.

"Saya sudah tahu arahnya akan kemana dari awal. Memang sulit bagi hakim untuk menerima gugatan kami, karena akan memperburuk citra pemerintah. Tapi, kami akan tetap melawan dengan mengajukan banding dalam waktu dekat ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini