TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Semua aparatur negara baik sipil,polisi maupun militer dalam berbagai pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan anggota legislatif (Pileg) termasuk dalam pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang harus netral.
"Agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan agar aparatur negara tetap bersikap netral, maka pengawasan dan penindakan harus ditegakkan dengan sangat disiplin dan tidak tebang pilih," kata dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Donny Gahral Ardian di acara Focus Group Discussion (FGD) "Netralitas Aparatur Negara dalam Pilkada, dan Pilpres", Selasa (8/5/2018).
Menurutnya, prinsip aparatur negara itu netral dan tidak diskriminatif. Aparatur negara menjadi sorotan karena dia punya otoritas. Pihak oposisi selalu melihat bahwa otoritas selalu dipakai oleh partai dan penguasa.
"Karena itu pemegang otoritas harus diyakinkan bekerja untuk negara dan untuk ketertiban umum bukan untuk mempromosikan atau mengendorse suatu faksi dalam perpolitikan di Indonesia," lanjut Dony Gahral.
Menurut Dony, jika aparatur negara tidak netral akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat atau rakyat kepada aparatur negara sehingga pada akhirnya akan menimbulkan konflik. Akhirnya menjadi tugas Polri untuk menengahi atau mengatasi konflik.
"Lebih berbahaya lagi kalau masyarakat tidak percaya pada institusi pemerintahan. Akan menimbulkan konflik vertikal,"papar Donny Gahral Ardian.
Di tempat yang sama, staf ahli Kapolri bidang sosial ekonomi Irjen.Pol.Gatot Edy Pramono yang juga menjabat Satgas Nusantara, menegaskan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada kepolisan Republik Indonesia (POLRI) baik dalam Pilkada maupun Pilpres tidak berpihak kepada kelompok dan golongan serta Parpol manapun alias netral. Polri akan memberikan sangsi yang tegas kepada anggotanya yang tidak netral.
"Instruksi Kapolri sangat tegas. Anggota Polri yang tidak netral akan diberikan sangsi yg tegas. Apabila ada anggota Polri yang ikut Pilkada, sejak mendaftar menjadi Calon Kepala daerah harus mengundurkan diri dari Polri. Hal ini untuk menegakkan netralitas dan profesionalitas Polri. Yakinlah dalam Pilkada dan Pilpres Polri tidak berpihak kemanapun dan tidak mendukung siapapun,"tegas Irjen Pol.Gatot Edy Pramono.