News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2018

Terlanjur Beli Tiket Kereta Api Namun Jadwal Libur Lebaran Berubah? Ini Cara Pembatalan Tiket

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas melayani calon penumpang yang membeli dan memesan tiket di loket tiket Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Kamis (13/4/2017). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung menyediakan tiket kereta api tambahan Lebaran yang mulai dijual pada Minggu, 16 April 2017 melalui website KAI, aplikasi KAI Access, contact centre 121, pemesanan online melalui berbagai channel eksternal, dan di gerai-gerai minimarket yang telah bekerjasama dengan PT KAI. Tiket tambahan Lebaran tersebut untuk 40.700 tempat duduk keberangkatan 15 Juni sampai dengan 6 Juli 2017. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi menambah hari libur lebaran 2018 yang semula hanya berlangsung 7 hari (13-19 Juni) menjadi 10 hari (11-20 Juni 2018).

Bagi sebagian besar orang, khususnya Pegawai Negeri Sipil, kabar ini tentu menyenangkan, karena bisa berarti liburan akan semakin panjang.

Namum, lain halnya bagi mereka yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari.

Banyak yang memesan tiket kereta api berdasarkan jadwal libur lebaransebelum perubahan.

Namun, tenang. Bagi Anda yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api untuk liburan lebaran tahun ini, Anda bisa membatalkannya kok.

Berikut ini prosedurnya menurut artikel "Gagal Liburan Naik Kereta Api, Ini Panduan Pembatalan Tiket" yang tayang di Kompas.com.

Ada kalanya rencana liburan berubah karena keperluan lain.

Segala rencana yang telah disiapkan mulai dari memesan kamar hotel hingga transportasi harus dibatalkan.

Bagi sebagian orang, proses pembatalan tiket kereta api yang telah dibeli akan terasa merepotkan.

Padahal, jika Anda mengurus pembatalan tiket, Anda bisa mendapatkan uang tiket kereta api sebesar 75 persen.

Lalu bagaimana cara membatalkan tiket kereta api?

Berikut KompasTravel himpun informasi tata cara membatalkan tiket kereta api dari laman PT. Kereta Api Indonesia.

Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan tiket kereta api selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai di tiket.

Pemohon pembatalan tiket kereta api harus dilakukan oleh pemilik tiket yang bersangkutan.

Saat mengajukan permohonan pembatalan tiket, jangan lupa untuk menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada tiket.

Nah, bagaimana kalau Anda tak sempat untuk datang ke stasiun untuk mengurus pembatalan?

Anda bisa mendelegasikan perwakilan untuk mengurus dengan catatan melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.

Selain itu, jangan lupa tetap membawa bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

Pembatalan tiket kereta api nantinya akan dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.

Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tetapi dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang.

Saat berada di stasiun, Anda diharuskan untuk mengisi formulir pembatalan. Formulir yang harus diisi terdiri dari rangkap dua yakni data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.

Anda akan mendapatkan formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas diberikan kepada pemohon.

Formulir itu nantinya berlaku sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.

Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.

Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai.

Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.

Bila, formulir pembatalan hilang maka pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan. (Intisari/Ade Sulaiman)

Berita ini sudah tayang di Intisari dengan judul Jadwal Libur Lebaran Berubah, Padahal Sudah Keburu Pesan Tiket Kereta Api? Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini