News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Kembali Periksa Mantan KSAU

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Pool

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI periode 2015-2017, Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Baca: Mahathir: Raja Malaysia Bersedia Ampuni Anwar Ibrahim

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).

KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.

Baca: Menhan: Ada Dua Ancaman, Nyata dan Tidak Nyata

Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini