TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dan ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyatakan, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) telah melanggar prinsip hukum, karena menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh putusan praperadilan.
Berbicara di Jakarta, Minggu (13/5/2018), Masinton menganggap aneh kasus yang menimpa pemilik Ortus Holding Limited, Edward Soeryadjaya, yang disidang dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Pertamina, sejak 2 Mei 2018.
Padahal status tersangka Edward sudah digugurkan oleh putusan praperadilan pada 23 April silam.
Menurut Masinton, secara hukum, status tersangka seseorang akan gugur bila putusan gugatan praperadilan memenangkan tersangka.
"Kalau aturannya, memang demikian. Harusnya dinyatakan gugur status tersangkanya. Kalau diteruskan jadinya cacat hukum,” kata Masinton.
Senada dengan Masinton, Boyamin Saiman juga meminta pengadilan tipikor menghormati putusan gugatan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya.
"Pengadilan Tipikor harusnya menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya. Dengan putusan seperti itu, maka status tersangka Edward Soeryadjaya gugur dengan sendirinya. Dan Kejaksaan harusnya tidak melanjutkan sidang perkara Edward Soeryadjaya, dan mengembalikan berkas ke kejaksaan," ujar Boyamin.
Dia juga meminta Kejaksaan Agung tidak memaksakan menyeret-nyeret Edward Soeryadjaya dalam kasus tersebut.
"Sebab, saya pernah membaca dalam berkas perkara tersebut, dari tujuh nama yang terseret, tidak ada nama Edward Soeryadjaya," katanya.
"Ini seharusnya tidak boleh terjadi karena merusak tatanan hukum. Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara tersebut," lanjutnya.
Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya dinyatakan tersangka kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2017.
Pada 26 Maret 2018, Edward Soeryadjaya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Pada 9 April 2018, digelar sidang praperadilan pertama.
Namun pihak Kejaksaan Agung tidak hadir sehingga sidang ditunda sepekan. Pada 16 April, sidang praperadilan mulai digelar.
Hingga 23 April 2018, PN Jakarta Selatan menggelar lima kali sidang praperadilan sampai terbit vonis yang membatalkan surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Agung terhadap Edward Soeryadjaya dan membatalkan penetapan tersangka atas nama Edward Soeryadjaya.
Namun ketika praperadilan masih berjalan, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Edward Soeryadjaya ke PN Tipikor Jakarta Pusat pada 18 April 2018.
Hakim tunggal PN Jaksel, Aris Bawono Langgeng, sebelum membacakan putusan praperadilan (23/4), mengaku sudah mendapat informasi bahwa sidang perdana pembacaan gugatan perkara Edward di PN Tipikor akan berlangsung pada Rabu (2/5). Dengan begitu, Hakim Aris Bawono menyatakan dirinya masih berwenang menjatuhkan putusan di sidang praperadilan.