Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Pendeta Penrad Siagian dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menegaskan pihaknya mendesak pemerintah melalui DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Anti-Terorisme.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dihadapan para tokoh lintas agama lainnya dalam konferensi pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, pada Minggu (13/5/2018) malam.
"Sebenarnya PGI mengimbau dan mendorong pemerintah untuk melakukan proses percepatan atas Revisi UU Anti-Terorisme," ujar Penrad, di Gedung PBNU.
Desakan itu ia lakukan karena agar aparat kepolisian bisa melakukan pencegahan terhadap aksi teror yang menargetkan Indonesia.
Baca: Bom Aktif Melekat di Paha Anak, Kepala Keluarga Bomber 3 Gereja Jebolan Suriah
Bukan hanya melakukan penindakan setelah aksi radikal terjadi.
"Sehingga aparat keamanan bisa antisipatif dan tidak menunggu aksi kekerasan (terjadi terlebih dahulu), (jika begitu) maka akan selalu ketinggalan," tegas Penrad.
Menurutnya, selama ini tindakan aparat kepolisian terbatas pada Undang-undang (UU) yang lama, yakni hanya berdasar UU Nomor 15 Tahun 2003.
Itu membatasi ruang gerak aparat dalam mengantisipasi berkembangnya jaringan radikal di tanah air.
"Karena UU terorisme (saat ini) tidak memungkinkan antisipasi," jelas Penrad.
Baca: Mulyo Melihat Sebagian Tubuh Perempuan Bercadar yang Diberhentikan Rekannya itu Terbang
Selain itu ia menambahkan, PGI juga mengimbau agar para anggota parlemen segera menuntaskan pekerjaan mereka dalam membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
Agar peristiwa bom seperti yang terjadi di Surabaya, pada saat misa digelar, tidak terulang kembali.
"(PGI juga) mengimbau anggota parlemen untuk tidak mengulur-ulur apa yang mereka lakukan," papar Penrad.
Jika anggota DPR tersebut masih saja mengulur waktu, kata Penrad, ia menganggap itu menjadi satu simbol bahwa ada diantara anggota dewan yang 'mendukung' gerakan moral para pelaku teror tersebut.