News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Surabaya

Wiranto: Perdebatan Revisi UU Antiterorisme Sudah Selesai

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanam, Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Selasa (10/4/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mengatakan polemik definisi istilah mengenai teroris sudah selesai.

Perdebatan definisi itu membuat Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Antiterorisme jalan di tempat, meskipun sudah dibahas hampir dua tahun oleh pemerintah dan DPR.

"Definisi (teroris,-red) kami anggap selesai, ada kesepakatan," tutur Wiranto, ditemui di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018) siang.

Selain itu, kata mantan Panglima ABRI itu, pelibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme sudah disepakati.

Dia mengklaim tidak ada perdebatan hal-hal kontroversial di dalam beleid itu. Sehingga, dia menegaskan, UU Antiterorisme dapat segera disahkan.

"Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan," kata dia.

Saat ini, dia menambahkan, pemerintah dan DPR sudah mencapai kesepakatan untuk segera merampungkan revisi UU Antiterorisme.

Mereka bersepakat tidak ingin diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Segera diselesaikan secara bersama (revisi UU Antiterorisme,-red)," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menggelar pertemuan dengan pimpinan fraksi partai politik di DPR beserta pengurus parpol koalisi pemerintah.

Pertemuan dilangsungkan di Rumah Dinas Menkopolhukam, Jalan Denpasar Nomor 9, Jakarta, pada Senin, (14/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam.

Di kesempatan itu, pemerintah diwakili Menko Polhukam dan pihak DPR bersepakat mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme.

Dalam pertemuan itu juga, mereka tidak sepakat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Selain Wiranto, di kesempatan itu hadir pimpinan fraksi parpol di DPR, beserta anggota Komisi III DPR, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, dan Sekjen PPP Asrul Sani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini