Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Terorisme, Mohammad Syafi'i berkomentar terkait rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) tentang terorisme.
Menurut Syafi'i sebaiknya Kapolri Jenderal Tito Karnavian jangan memberikan masukan yang salah kepada presiden sehingga berencana mengeluarkan Perppu.
Baca: Mabes Polri Sebut Terduga Teroris Budi Satrio Berperan Sebagai Penampung Dana JAD Surabaya
"Bola ada di pemerintah tapi ujug-ujug Kapolri mengeluarkan statement untuk keluarkan Perppu, saya ingin berpesan pada Kapolri, jangan memberi nasihat yang salah pada presiden," kata Syafi'i, Selasa, (15/5/2018).
Menurut Syafi'i, ancaman presiden mengeluarkan Perppu bila pembahasan revisi undang-undang terorisme nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme tidak rampung hingga satu bulan ke depan, kurang tepat.
Baca: Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris Terkait Bom Surabaya dan Sidoarjo, Dua Ditembak Mati
ā€ˇPasalnya, revisi tersebut sangat tergantung pada pemerintah.
Pihak eksekutif meminta penundaan pengesahan revisi karena ada sejumlah poin yang belum disepakati salah satunya yakni definisi terorisme.
Selain itu, menurut Syafi'i penerbitan Perppu harus memenuhi unsur kegentingan memaksa.
Namun dalam regulasi kegentingan yang memaksa belum ada Undang-undang yang mengatur terorisme.
Baca: MUI Akan Kirim Dana Bantuan Rp 4,5 Miliar Ke Palestina
Menurut Syafi'i sangat tidak tepat bila rangkaian aksi teror belakangan ini karena belum adanya payung hukum mengenai penindakan terorisme.
Ia mengatakan kajadian di Mako Brimob yang menewaskan lima orang polisi tidak ada kaitnyya dengan undang-undang terorisme.
"Jadi Kapolri betul betul bertanggungjawab, laksanakan amanat dari UU nomor 2/2002 tentang kepolisian memberikan rasa aman, pelayanan, pengayoman, ini malah dalam pengawalan mereka terjadi korban yang tidak perlu bahkan korbannya ada pula aparat yang gugur dalam laksanakan tugas," katanya.
Pembahsan RUU Terorisme mencuat usai rentetan serang aksi teror belakangan ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU terorisme.
Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror.
Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila para teroris telah beraksi.
Selain itu, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) tentang terorisme menyikapi serentetan serangan aksi teror dalam beberapa waktu terakhir ini.
Presiden akan mengeluarkan perppu bila pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 tidak rampung dalam satu bulan ke depan.