Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kesaksiannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tenggarong, Siti Aminah mengungkap alasan mengapa PT Sawit Golden Prima milik pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun bisa mendapatkan izin perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Setahu saksi, kenapa izin jatuh ke PT Sawit Golden Prima? ," tanya Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kukar, Rita Widyasari dan Khairuddin, Rabu (16/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Drama Penangkapan Tiga Terduga Teroris Di Tangerang Berlangsung Menegangkan, Begini Kronologinya
Siti Aminah yang menjadi saksi meringankan bagi Bupati Rita menjawab PT Sawit Golden Prima menang karena mendapat dukungan dari warga di Kupang Baru.
Dimana sebelumnya, masih menurut Siti Aminah, warga disana mendukung PT Madu yang juga mengajukan izin di lahan yang sama.
"Warga kan awalnya dukung PT Madu, kenapa izin malah jatuh ke PT Sawit Golden Prima? ," tanya jaksa lagi.
"Saat proses kami buat tiga telaah dari tiga perusahaan pemohon, ada PT Madu, Manulife dan Sawit Golden Prima. Saat itu masyarakat disana cabut dukungan dari PT Madu beralih ke PT Sawit Golden Prima,"ungkap Siti Aminah.
Lanjut jaksa juga bertanya soal berapa izin kebun sawit yang diajukan oleh PT Sawit Golden Prima? Siti Aminah menjawab sebanyak 20 ribu hektare.
Namun dalam SK pemberian izin yang disetujui yakni 16 ribu hektare.
"Saudara saksi kan yang ngetik drafnya. Saat itu sudah ada Perda No 32, isinya maksimal izin 15 ribu hentare untuk sawit. Tahu soal Perda itu? Kenapa kok di SK tertulis 16 ribu hektare? ," cecer jaksa.
Siti Aminah menjawab dia mengetahui soal Perda tersebut. Alasan dia mengetik dalam draf SK sebanyak 16 ribu hektare karena dalam notulen rapat serta berkas pendukung tertera luas izin yang diberikan sebanyak 16 ribu.