TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir akan memberikan sanksi tegas kepada dosen yang memberikan paham radikal kepada mahasiswanya.
Nasir pun mengaku telah mendapatkan laporan terkait dosen terindikasi menyusupkan paham radikal tersebut, namun dirinya tidak menyebutkan jumlahnya.
"Saya dengar informasi itu, saya suruh melacak, kalau memang iya (benar) harus dipanggil oleh pimpinan, oleh rektor, dan saya barusan mengumpulkan rektor se-Indonesia untuk kegiatan dosen dan mahasiswa harus dimonitor semua, harus dilaporkan ke saya," kata Nasir di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Jika nantinya ada bukti dosen bersalah, maka Nasir memastikan akan ada pemberian sanksi tegas sesuai peraturan yang ada, misalnya undang-undang Aparatur Sipil Negara bagi dosen yang bekerja di universitas negeri.
"Prinsipnya pegawai itu nanti ada sanksinya, (untuk dosen swasta) sudah saya koordinasikan semua, harus mengikuti apa yang ada di peraturan yaitu masalah radikalisme dan intoleran, kita harus bersihkan, jangan sampai ada," paparnya.
Hingga saat ini, Nasir mengaku sudah ada beberapa dosen, dekan, kepala jurusan, yang diberhentikan secara sementara, dimana semuanya berasal dari universitas negeri.
"Ada yang dibentikan sementara dari lingkungan negeri semua," ucapnya.
Sebelumnya Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, ada dosen atau pengajar di tingkat perguruan tinggi yang menyusupkan paham radikal kepada mahasiswanya.
"Saya mengingatkan, saya sudah bicara dengan Menristekdikto, tolong rekrutmen guru dosen pengajar harus diperhatikan, ternyata infiltrasi tidak hanya ditingkat mahasiswa, ditingkat dosen pengajar masih ada," ujar Suhardi.