a. Bahwa persoalan tindakan terorisme belum menjadi situasi genting secara nasional,
b. Bahwa payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU No. 15 Tahun 2003) dan negara tidak mengalami kekosongan hukum,
c. Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu.
3. Mendesak Kepolisian RI untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dalam penanganan tindak pidana terorisme.
4. Mendesak sinergisitas antara Lembaga Kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Demikian pandangan ini kami sampaikan, sebagai wujud kepedulian terhadap situasi nasional saat ini, sembari mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan kestabilan bangsa. (*)
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban