Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa mengungkapkan kecurigaanya dalam sidang lanjutan dirinya Kamis (17/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Mustafa, adanya persyaratan berbelit dari PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) untuk bisa memberikan pinjaman membuat dirinya kini duduk di kursi pesakitan.
Baca: Kepala BPKAD Lampung Tengah Kembalikan Uang Rp 100 juta ke KPK
"Untuk Direktur PT MSI, ini yang buat saya ketahan. Akibat surat MSI yang berturut-turut tidak sekaligus membuat saya harus mendengar tangisan. Saya minta ke MSI apa benar proses persyaratan begitu? Jangan-jangan ini sengaja menjegal saya di pencalonan Gubernur Lampung?" tanya Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Merespon pertanyaan Mustafa, Edwin Syahruzad, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI yang hadir menjadi saksi di persidangan menegaskan memang ada dua persyaratan dan itu tranparan.
Baca: Putar Rekaman Percakapan Dalam Sidang Bupati Lampung Tengah, Jaksa Pertanyaan Istilah Bos Besar
"Saya jelaskan lagi, ada dua tahap persyaratan. Pertama dokumen awal pengajuan pinjaman. Tahap kedua setelah komite syarat-syarat menandatangani. Bapak bisa lihat di website, kami terbuka seluruh persyaratannya," terang Edwin.
Edwin menjelaskan pihaknya tidak memberikan bantuan pada Pemkab Lampung Tengah (Lamteg) karena ada satu persyaratan yang tidak dipenuhi yakni surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Sementara syarat lainnya yaitu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sudah dikantongi Pemkab Lampung Tengah.
Baca: Dua Terduga Teroris Di Cirebon Anggota JAD
Peminjaman pada PT MSI sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018 bertujuan untuk membangun jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Dalam dakwaan, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.