Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi BLBI, Samadikun Hartono, diharuskan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.
Berdasarkan keterangan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Samadikun masih diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 87 miliar.
Pantauan Tribunnews.com, uang yang berada dalam plastik bening itu diangkut menggunakan troli.
Baca: Putar Rekaman Percakapan Dalam Sidang Bupati Lampung Tengah, Jaksa Pertanyaan Istilah Bos Besar
Pengawalan cukup ketat terlihat ketika tumpukan uang itu memasuki gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pukul 12.08 WIB, Kamis (17/5/2018).
Terlihat beberapa petugas kepolisian mengikuti laju troli yang dibawa petugas Bank Mandiri itu.
Tak lama, tumpukan uang itu dipindahkan ke atas dua buah meja yang dilapisi kain berwarna gelap.
Baca: Menilik Tempat Latihan Terduga Teroris Sebelum Serang Mapolda Riau
Bunyi gesekan plastik terdengar jelas tiap kali petugas memindahkan tumpukan uang.
Petugas menata tumpukan uang yang terbungkus plastik itu dengan seksama.
Enam tumpukan uang yang terbungkus plastik masing-masing, ditumpuk menjadi satu.
Amatan Tribunnews.com, uang yang disetorkan Samadikun ini adalah uang pecahan Rp 100 ribu.
Baca: Densus 88 Amankan Delapan Orang Terkait Aksi Teror Di Mapolda Riau
Dalam tiap plastik terdapat label kertas bertuliskan Bank Mandiri.
Meja tempat meletakkan uang senilai Rp 87 miliar itu dikelilingi sebuah security line berwarna kuning.
Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi BLBI, Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar.