Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.
Baca: Seorang Pemuda Di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Setelah Dituding Berbuat Asusila
Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya yakni sebesar Rp 87 miliar, siang ini, Kamis (17/5) secara cash.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
Uang itu, lanjut dia, nantinya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.
Diketahui, Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China.
Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia.
Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.
Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018.
Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.