TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono kembalikan uang ke kas negara senilai Rp 87 miliar.
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @RadioElshinta yang diunggah pada Kamis (17/5/2018), uang tersebut akan dikembalikan secara cash.
• Debat dengan Rustam, Praktisi Hukum: Ngawur, Anda Kira Mecat PNS Itu Bisa Seenak Jidat Penguasa?
Saking banyaknya, uang tersebut pun tampak diangkut menggunakan kereta dorong atau troli.
Gunungan uang tersebut rencananya akan disetorkan secara langsung di Gedung Plaza Mandiri yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan siang hari ini.
• Megawati Disebut dalam Dakwaan BLBI, Ferdinand: Nah Kan! Memang Patut Diduga Rugikan Negara
@RadioElshinta: Hari ini terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berencana utk mengembalikan uang sebesar Rp87miliar dgn cara menyetor lgsg di Gedung Plaza Mandiri di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Bak) #ElshintaEdisiSiang