Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK sempat memutarkan rekaman pembicaraan ‎dalam sidang terdakwa Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (17/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rekaman percakapan tersebut memunculkan dugaan penyuapan terhadap anggota DPRD Lampung Tengah.
Baca: Menilik Tempat Latihan Terduga Teroris Sebelum Serang Mapolda Riau
Rekaman berisi percapakan antara Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dan Syamsi Roli selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam percakapan, Natalis menyebut istilah "bos besar", seseorang berinisial T dan "eksekusi".
Syamsi yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan rekaman itu adalah suara dirinya dengan Natalis.
Syamsi menjelaskan yang dia pahami seseorang berinisial T tersebut adalah Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Baca: Seorang Pemuda Di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Setelah Dituding Berbuat Asusila
Soal istilah bos besar dan eksekusi, Syamsi tidak tahu menahu.
"Saya tidak paham maksudnya bos besar. Kalau T mungkin arahnya ke Pak Taufik," singkat Syamsi.
Dalam rekaman, Natalis mengeluh karena seseorang berinisial T tidak kunjung menemuinya dan memenuhi apa yang telah disepakati.
Padahal, Natalis sudah menemui seseorang yang disebut bos besar.
Baca: Drama Penangkapan Tiga Terduga Teroris Di Tangerang Berlangsung Menegangkan, Begini Kronologinya
Diduga, istilah bos besar yang dimaksud adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Berikut transkrip percakapan yang ditampilkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi :
Natalis: Saya kan dua hari yang lalu kan dipanggil, sudah ketemu langsung bos besar, sudah langsung empat mata ngobrol dan katanya dijanjikan paling lambat hari ini si T itu akan ketemu saya. Ternyata sampai hari ini juga enggak ada.
Syamsi Roli: Kata Madani ya itu udah oke. Tinggal eksekusi lagi yang yang yang pertemuan Pak Natalis terakhir itu.