TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/5/2018).
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut diketahui dari sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ungkap jaksa Anita Dewayani membacakan.
BACA: Pengacara Aman Abdurrahman Anggap Tuntutan Hukuman Mati dari JPU Tidak Bijak
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin ini.
Simak selengkapnya di sini!
1. Pelanggaran yang dilanggar
Melansir dari Kompas.com, jaksa telah menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Yaitu, dakwaan kesatu primer adalah Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Untuk dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa mengatakan bahwa Aman sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Aman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya yakni merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategi atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.