Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
"Sejak pagi ini pukul 09.30 WIB, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di 3 lokasi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Tiga tempat tersebut diantaranya rumah Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, di Jalan Gerak Alam, Kantor Bupati Bengkulu Selatan, serta Kantor Dinas PUPR.
Baca: Senin Depan Setya Novanto dan Dokter Michael Akan Dikonfrontir Dalam Sidang Fredrich
Meski membeberkan tempat penggeledahan, namun Febri tidak merinci barang bukti yang disita penyidik KPK.
"Penggeledahan masih berlangsung, sehingga kami belum dapat menyampaikan informasi apa saja yang disita dari lokasi tersebut," jelas Febri.
Baca: Doktrin Ke Surga Bareng Keluarga Buat Anak Dita Menangis di Musala Sebelum Beraksi
Seperti diketahui, KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, yang juga keponakan Dirwan dan seorang kontraktor bernama Juhari.
Baca: Sebut Pemerintah Biaya Pertemuan IMF & World Bank Rp 855 Miliar, Rizal Ramli: Miskin Tapi Baik Hati
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK pemeriksaan intensif keempat tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/5/2018) kemarin.
Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta.
Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.
Dalam OTT terhadap Dirwan bersama istri dan keponakannya ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.