Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Ahmad Yani yang juga mantan anggota komisi III DPR RI dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Dalam persidangan, Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi.
Dia menyampaikan dengan tegas bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa.
Baca: Korban Bom Thamrin Merasa Dana Ganti Rugi Tak Wajar
"Pandangan saya bukan luar biasa. Yang luar biasa itu adalah terorisme dan narkoba," terang Ahmad Yani yang menggunakan jas berwarna cream tersebut.
Ahmad Yani berpandangan KPK dibentuk bukan karena korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa.
Namun, karena kejaksaan dan kepolisian kala itu belum efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Menyikap pendapat Ahmad Yani, Jaksa KPK dan majelis hakim sempat mengonfirmasi beberapa kali soal pernyataan Ahmad Yani tersebut.
Baca: Gerak Gerik Hingga Reaksi Aman Abdurrahman Saat Mengikuti Sidang Tuntutan
Terlebih Ahmad Yani adalah mantan pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, dalam undang-undang telah dijelaskan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa yang sangat berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
Baca: Punya Lahan Hampir Seribu Hektar di Selandia Baru, Peternak Asal Indonesia Ini Jadi Diaspora Sukses
Tetap saja, Ahmad Yani menyatakan korupsi adalah kejahatan biasa.
"Tolong JPU kasih tahu saya literatur mana yang menyebutkan di internasional itu korupsi disebut extraordinary," singkat Ahmad Yani.