News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peneliti Formappi: Bawaslu Jangan Responnnya Cepat Hanya untuk Pelanggaran dari Partai Kecil Saja

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius. TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan kampanye di luar masa kampanye menjadi alasan Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri.

PSI dianggap telah mencuri start kampanye dengan melakukan pemasangan iklan di koran Jawa Pos.

"Terkait dengan reaksi cepat Bawaslu tersebut tentu patut kita hargai," ujar Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus,  Jumat (18/5/2018).

Akan tetapi, menurut Lucius, kita juga harus mengingatkan kepada Bawaslu agar reaksi cepat tersebut harus berlaku sama untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu khususnya terkait kegiatan kampanye.

"Bawaslu harus membuktikan perlakuan yang adil jika lembaga pengawas itu ingin memastikan kredibilitasnya terjaga. Jangan sampai respons cepat hanya  untuk pelanggaran dari partai-partai kecil saja," kata Lucius.

Baca: Ribut-ribut Iklan di Media Massa, PSI Ladeni Laporan Bawaslu

Jika mengikuti ketentuan mengenai metode kampanye, menurut Lucius, maka ada begitu banyak medium kampanye yang harus diawasi penuh oleh Bawaslu  untuk memastikan tak ada peserta pemilu yang mencuri start kampanye.

"Pasal 275 UU Pemilu menyebutkan ada 9 sarana kampanye termasuk media cetak. Selain media cetak, ada media elektronik, media sosial, internet, rapat  umum, dan lain-lain," kata dia.

Menurut dia, saya kira di media sosial, jika ditelisik secara serius, terdapat banyak pernyataan ajakan yang bisa diduga berbau kampanye.

"Iklan partai di media televisi juga kadang-kadang muncul, walau tidak diikuti dengan ajakan untuk memilih. Akan tetapi ada kandungan materi  mengenai visi, misi, dan program didalamnya. Apakah Bawaslu sudah melakukan pemantauan penuh pada media sosial terkait dengan kampanye di luar masa
kampanye ini? Ini yang saya tidak yakin," ujar Lucius.

Menurut Lucius, jadi semua platform kampanye yang disebutkan UU Pemilu harus diawasi serius oleh Bawaslu agar kita bisa menilai mereka tidak  melakukan tebang bilih dalam melakukan pengawasan.

"Harusnya semua ajakan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu termasuk di media sosial jika dilakukan saat-saat ini harus diproses juga oleh Bawaslu  sebagaimana mereka lakukan terhadap PSI," kata Lucius.

Lucius sudah melihat iklan dimaksud di Jawa Pos dan di dalamnya hanya ajakan PSI bukan untuk memilih PSI di Pemilu 2019, tetapi untuk berpartisipasi  dalam Polling soal siapa wapres yang tepat untuk Jokowi.

"Jangankan Cawapres, Capres Jokowi saja belum sah sebagai capres sebelum pendaftaran sehingga tak pantas jika iklan tersebut dianggap sebagai  kampanye untuk Jokowi dan wakilnya," kata dia.

"Saya juga tidak melihat ajakan untuk memilih PSI dengan menyampaikan visi, misi, dan program sebagaimana disebutkan oleh UU Pemilu terkait materi kampanye. Ini hanya semacam polling saja," ujar Lucius.

Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan ini yang harus diclearkan oleh Bawaslu agar keputusannya untuk melaporkan PSI ke Polri tak justru akan dianggap  sebagai keputusan keliru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini