TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Jaringan Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati dalam kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta sekitar tahun 2016 silam.
Aman disebut-sebut sebagai dalang dari teror bom di sejumlah wilayah, seperti Thamrin, Kampung Melayu dan Samarinda.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.