News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Pengakuan Mantan Pengikut Soal Doktrin Aman Abdurrahman, Lulusan STPDN Tapi Benci PNS

Editor: widi henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aman Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Jaringan Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati dalam kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta sekitar tahun 2016 silam.

Aman disebut-sebut sebagai dalang dari teror bom di sejumlah wilayah, seperti Thamrin, Kampung Melayu dan Samarinda.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Halaman berikutnya =====>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini