News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Polisi Korban Bom Thamrin Ungkap Alasan Peluk Aman Abdurrahman Saat Jadi Saksi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Denny Mahieu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, memeluk terdakwa pelaku, Aman Abdurrahman.

Denny peluk Aman saat memberikan kesaksian kasus terorisme pada sidang yang digelar Jumat (23/2/2018).

Denny mengungkapkan alasan memeluk Aman. Menurutnya, Aman merupakan orang asli Sumedang, sementara ia berasal dari Cirebon.

Denny hadir saat sidang tuntutan dengan terdakwa kasus teror bok Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5/2018).

"Waktu sidang beberapa waktu lalu kenapa saya peluk Aman Abdurrahman, saya bilang 'Aman itu orang Sumedang, sedangkan saya sendiri kan asli Cirebon'," ujarnya.

Karena sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Barat, kata Denny, ia sempat menyampaikan pesan kepada Aman. Bahwa, dia bukan lah seorang thaghut atau setan yang disembah manusia.

"Saya berikan pesan (kepada Aman, -red), bahwa saya bukan thaghyt. Saya orang Islam. Karena pedomannya satu Al Quran," ucap Denny.

"Kalau saya membunuh, saya dibunuh wajar. Saya tidak melakukan pembunuhan, saya juga dikasih bom. Saya, ya tidak terima kalau hati nurani saya," katanya.

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini