News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan PTUN DKI Kuatkan Kedudukan DPP Partai Hanura Kubu Oso

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat ditemui usai membuka Rakernas partainya di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura menyampaikan DPP Partai Hanura pimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar sebagai kepengurusan partai yang sah.

Penegasan ini disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diketuai Joko Setiono dalam putusannya terhadap Perkara No. : 12/FP/2018/PTUN JKT, tanggal 17 Mei 2018 telah menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif terkait dengan permohonan Daryatmo–Sudding.

Daryatmo-Sudding sempat meminta agar PTUN Jakarta untuk mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diprakarsai Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

“Hakim PTUN menolak permohonan mereka,” ujar kuasa hukum DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta dan Harry L Siregar, Petrus Selestinus, dalam keterangannya, Jumat (18/5/2018).

Baca: Cerita Tito tentang Jalan Pintas Masuk Surga dan Teroris yang Nangis Saat Ditangkap Hidup-hidup

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menolak permohonan Daryatmo-Sudding. Menurut Majelis Hakim syarat permohonan fiktif positif harus memenuhi syarat formal permohonan fiktif positif.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 c dan ayat 3 b PERMA No. 8 Tahun 2017, syarat formal permohonan fiktif positif, yaitu pertama, permohonan diajukan terhadap putusan yang belum ditetapkan pejabat pemerintah; dan/atau; kedua, tidak termasuk objek permohonan fiktif positif, yaitu permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.

Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan Keputusan Pengesahan Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi terhadap DPP Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta, Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar, pada tanggal 17 Januari 2018.

Petrus menjelaskan, secara de facto SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum & HAM RI atau tergugat adalah ditujukan kepada DPP Partai Hanura yang sah yang saat ini dipimpin oleh Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Baca: Hore. . . THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair

“Tidak ada SK lain yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, tidak ada pengurus Partai Hanura selain Pengurus DPP Partai Hanura yang di bawah pengurusan Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar,” kata Petrus.

Sehingga, dia menjelaskan, apabila ada yang memgatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura di bawah ketum yang sah yang dipimpin Oesman Sapta.

“Kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan DPP Partai Hanura yang diketuai Daryatmo dan Sarifuddin Sudding merugikan nama besar dan citra partai. Oleh karenanya DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini