News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribut-ribut Iklan di Media Massa, PSI Ladeni Laporan Bawaslu

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni di DPP PSI, Jalam Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Iklan yang dipasang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di media massa ternyata berbuntut panjang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melimpahkan masalah itu ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kamis (17/5/2018).

Partai baru itu menghormati langkah Bawaslu namun akan melakukan perlawanan hukum.

PSI menyebut iklan tersebut bukan kampanye seperti dimaksud pasal 274 Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Materi (iklan) kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 UU PemiIu," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, di DPP PSI, Jakarta, Kamis.

Menurutnya materi iklan yang dimuat pada 23 April 2018 tersebut merupakan wujud pendidikan politik kepada masyarakat.

Selain itu, materi itu juga tidak mengandung ajakan untuk memilih PSI.

"Kalau soal pencantuman logo ini bagian dari pertanggungjawaban. Ini polling untuk publik dan tak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI sebagi bentuk tanggungjawab," terang Antoni.

Bawaslu melimpahkan masalah itu kepada polisi karena PSI telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Halaman Berikutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini