TRIBUNNEWS.COM - Aman Abdurrahman dituntut Jaksa Pengadilan Negeri hukuman mati atas aksinya dalam teror bom Sarinah Thamrin 2016.
Dikutip Tribunwow pada Sabtu (19/5/2018) dari JakTv, pelaku bom Bali I, Ali Imron menyebut aksi terornya ini gagal.
Bahkan Ali mengatakan sebenarnya para pelaku bom Sarinah Thamrin ini tidak mampu melakukan aksi teror tetapi mereka memaksakan untuk melakukan.
"Mereka (pelaku bom Sarinah) tidak mampu melakukan aksi teror tapi memaksakan diri karna ingin menunjukkan kepada sejawat mereka yang ada di tempat lain bahwa kami yang ada di Indoensia juga mampu melakukan," kata Ali Imron.