News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Pengamat Pertanyakan Hasil Deradikalisasi yang Selama Ini Digembar-gemborkan BNPT

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pertahanan sekaligus mantan anggota DPR RI, Susaningtyas Kertopati lebih memilih memperkuat peran BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ketimbang membentuk Komando Operasis Khusus Gabungan (Koopsusgab) dalam mengatasi terorisme yang tengah menyerang Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mempertanyakan deradikalisasi yang selama ini digembar-gemborkan BNPT sudah dilakukan.

“Saya pertanyakan deradikalisasi apa yang sudah dilakukan BNPT karena kenyataannya unsur pendidikan dan ekonomi ternyata bukan jadi latar belakang orang melakukan tindakan terorisme. Embrio harus dipelajari dan itu harusnya peran BNPT,” ujar Susaningtyas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Baca: Bamsoet: BNPT Harus Lebih Aktif dan Tegas Dalam Antisipasi Terorisme

Ia menegaskan bahwa teror bom di Surabaya mulai menyadarkan semua elemen bangsa Indonesia bahwa penanganan terorisme bukan hanya tanggung jawa TNI dan Polri.

“Kita harus tingkatkan di level masyarakat, bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri saja. Harusnya departemen lain bertanggung jawab juga misal membentuk anak bangsa yang tahan dari radikalisme.”

“Lalu departemen keimigrasian harus pantau administrasi warga negara jika ada yang mencurigakan, juga peran masyarakat mengawasi pendatang baru di mana mereka wajib melaporkan data diri. Masukan dari masyarakat harus dihargai, tak bisa dianggap bussiness as usual,” imbuhnya.

Sementara itu jika ingin mengaktifkan Koopsusgab, Susaningtyas menilai pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar posisi TNI dalam satuan tersebut jelas.

Ia juga menilai peran TNI tak perlu diperjelas dalam RUU Terorisme karena sudah ada dalam penjelasan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Sebenarnya peran TNI dalam penanggulangan terorisme sudah jelas dalam UU TNI dan tinggal diterbitkan Perpres mengenai kapan TNI diperbantukan. Karena perlu disadari bahwa peran TNI dalam penanggulangan terorisme bersifat sementara serta mendesak supaya tidak ada ‘overlapping’ antara TNI dan Polri sekaligus mencegah ego sektoral,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini