TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan tidak ada hubungannya antara revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan aksi teror yang terjadi dalam beberapa waktu terkahir ini.
"Ini saya kira menunjukkan bahwa tidak ada hubungannya apa yang terjadi tindak terorisme beberapa waktu belakangan dengan belum selesainya RUU ini. Karena Undang-undangnya sudah ada," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (21/5/2018).
Apa yang diucapkan Fadli tersebut menjwab pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU terorisme.
Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror. Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.
Fadli mencontohkan sekarang ini terjadi penangkapan terduga teroris di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal tersebut membuktikan bahwa tanpa revisi Undang-undang anti terorisme rampung pun, aparat keamanan dapat melakukan penangkapan.
"Sekarang terjadi penangkapan-penangkapan di mana-mana tanpa UU ini juga ternyata terjadi penangkapan bahkan penembakan, sehingga kita tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah karena orangnaya sudah mati," katanya.
Fadli mengatakan pihaknya pun menginginkan RUU terorisme segera rampung. Hanya saja pembahasan yang masih dilakukan jangan dijadikan dalih untuk menutupi ketidakmampuan aparat keamanan dalam menghadapi aksi teror.
"Kita ingin RUU ini selesai cepat tapi jangan berdalih karena RUU ini belum selesai kemudian ada tindakan terorisme. Kita tidak ingin itu jadi dalih ketidakmampuan aparat keamanan dalam mengamankan negara kita," pungkasnya.