Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam mempertanyakan kriteria dari Kementerian Agama merilis rekomendasi 200 nama mubaligh atau penceramah Islam.
Pemimpin Majelis Nasional KAHMI Kamarusammad mengatakan, Kemenag harus mempublikasikan kriteria atau pedoman mereka dalam menyaring 200 penceramah yang direkomendasikan untuk mengisi kegiatan keagamaan.
"Kriteria apa yang dijadikan pedoman, dia harus mempublikasi kepada umat. Supaya umat merasa ada transparansi dan tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/5/2018).
Kamarusammad menerangkan, 200 penceramah yang dirilis Kemenag menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Sebab, ada beberapa nama ustaz yang populer tapi tidak termasuk ke dalam daftar.
"KAHMI tentu berharap pemerintah bisa menjadi pemersatu dari semua pandangan, aliran, paham, khususnya yang ada di kalangan umat Islam," ujar Kamarusammad.
Kamarusammad berharap Kementerian Agama bisa menjadi tempat fasilitator sekaligus regulator dalam mengatur sistem kehidupan beragama di Indonesia.
Kementerian Agama merilis 200 nama penceramah yang sudah diseleksi. Dirilisnya nama-nama penceramah itu disebut Kemenag berdasarkan permintaan dari masyarakat soal nama penceramah yang bisa mengisi kegiatan keagamaan.