Laporan wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana, menjelaskan bila peran TNI dalam menanggulangi terorisme, akan diatur lebih jauh dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).
"Memang sudah kesepakatan bersama, akan dibuat payungnya berupa Perpes untuk saat ini," ucap Widodo di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Widodo mengungkapkan nantinya Perpres tersebut mengatur secara teknis, bagaimana peran dan fungsi TNI terlibat dalam penanganan aksi teroris.
"Nanti kan tinggal melaksanakan bagaimana secara teknisnya, fungsi di Pepres itu," ucap Widodo.
Namun, Widodo masih enggan membeberkan seperti apa teknis dan peran TNI yang sebagai diatur, sebab Perpres tersebut masih berbentuk draf.
"Nanti drafnya kita lihat dulu. Rapat juga belum, draftnya masih belum juga. Masih kita siapkan. Iya (masukan) soal peran TNI nanti. Dalam rapat RUU berkembang seperti itu," ungkap Widodo.
Selain itu pembahasan Perpres ini bersama dengan menunggu pembahasan revisi Undang-undang tentang Terorisme selesai dibahas di DPR RI.
"Nanti pengaturan lebih lanjut akan kita sepakati di Perpres. Ya, jadi setelah paripurna baru kita kebut itu," ujar Widodo.